BOLA126 – Sepasang suami istri (Pasutri) berasal dari Cerme, Kabupaten Gresik itu harus tidur di sel tahanan, setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kejahatan yg diperbuat oleh sepasang suami istri ini sangat tak wajar.
![]() |
Bola126 : Demi Threesome dan swinger |
M Chalid (28) telah menjual istrinya agar bermain seks secara 3 org (Threesome) dan bertukar pasangan atau bisa disebut swinger.
Kompol Bayu Indra Wiguno sebagai Wakil kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan. Kasus perdangan org ini terbongkar karena unit PPA bertindak atas ada laporan dr masyarakat setempat yg melapor.
Sesudah ditelusuri, petugas langsung mendapat informasi bahwa adanya perbuatan asusila yg dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.
“Rupanya pelaku Chalid lagi memperdagangkan istrinya sendiri di hotel. Pelaku (Chalid) lagi menunggu di loby, sedangkan istrinya di dalam kamar hotel,” ujar Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Sesudah kami lakukan penangkapan, ucap Bayu, ternyata tim penyidik pun akhirnya mengetahui kalau kedua tersangka itu telah bergabung dalam komunitas threesome di akun Facebook yg beranggotakan mencapai 1.000 org.
Prediksi bola126 Situs Judi Online Terpercaya
Mereka melakukan gonta ganti pasangan dan melakukan seks secara Threesome.
“Saat ditanya mengapa mereka melakukan perbuatan tsbt, alasannya belum merasa puas saat melakukan seks, lalu tersangka mengajak istrinya utk mencari sensasi seks lain dgn bisa menghasilkan uang,” ujar Bayu.
Saat terjadi penangkapan, petugas mengamankan 1 buah handphone yg dipakai utk melakukan pelayanan terhadap pelanggan, 1 lembar bill hotel & uang Rp 300ribu.
Chalid menyadari, selama ini ia menjualkan istrinya dgn layanan threesome sebanyak 20 kali.
Sedangkan layanan seks dgn cara bertukar pasangan itu cuma dilakukan hanya dua kali.
Dia berani berbuat perbuatan seperti itu lantaran dia ingin mencoba sensasi dan fantasi yg berbeda atau berhubungan seks lebih.
“Jikalau berhubungan dgn org yg tak saya kenal, maka harganya sebesar Rp 300 ribu sampai dgn Rp 500 ribu,” aku Chalid di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Apabila, ada ajakan utk threesome atau swinger oleh org yg sudah dikenal, pria ini keseharian bekerja sbg kuli bangunan ini tak meminta tarif atau gratis.
Demi utk bisa melakukan threesome atau bertukar pasangan, ia memilih utk bergabung kedalam komunitas yg ada dimedsos Facebook.
Akhirnya istrinya pun ikut bergabung dlm komunitas di Facebook tsbt.
Karena perbuatan ini sudah termasuk tindakan pidana memperdagangkan orang atau mudah utk melakukan perbuatan cabul, maka polisi akan menjerat tersangka dgn pasal 2 UU RI No 21 thn 2007 tentang PTPPO atau Pasal 296 KUH. Ancaman hukuman pidana penjara 3 thn dan paling lama 15 thn.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.